A. Persyaratan Penerima Bantuan Khusus Murid:
Sekolah:
Sekolah:
- Mengajukan usulan daftar nama siswa calon penerima Bantuan Khusus Murid kepada Dinas Pendidikan Provinsi setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Mengisi format/Biodata lengkap (tidak boleh ada data yang tak terisi) setiap siswa untuk keperluan pembukaan rekening atas siswa;
- Membuat pernyataan siswa yang diusulkan mendapat Bantuan Khusus Murid adalah benar-benar siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi;
- Melengkapi identitas dan alamat sekolah secara lengkap;
- Memiliki rekening sekolah (bukan rekening atas nama pribadi/yayasan), bagi sekolah yang siswanya sulit untuk mengakses Bank (tidak ada Bank di kecamatan sekolah berada).
Siswa Penerima
Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi
- Siswa yang tidak sedang menerima beasiswa lainnya dari Dir. Jendral Pendidikan Menengah;
- Siswa SMA atau siswa SMK Bidang Studi Keahlian/Program Keahlian selain Agribisnis dan Agroteknologi serta pelayaran memperoleh bantuan sejenis dari pusat.
- Diusulkan oleh Sekolah bersangkutan sebagai siswa calon penerima bantuan;
- Ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Siswa Penerima Bantuan
- Sekolah menyeleksi usulan nama siswa calon penerima bantuan
- Mengusulkan nama calon penerima bantuan berdasarkan seleksi dan meminta persetujuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Mengirimkan daftar usulan ke Dinas Pendidikan Provinsi
Beberapa lampiran yang harus disertakan pada Proposal Dana Bantuan Khusus Murid dapat dilihat DI SINI