- Standar Nasional Pendidikan (NSP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: (DAPATKAN DOLLAR DARI PROGRAM ZIDDU DI SINI)
- Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada suatu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
- Stadar Kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
- Standar Pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fsik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
- Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat rekreasi, sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses belajar.
- Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasaan kegiatan pendidikan, pendidkan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisisensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- Standar Pembiyaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun dan
- Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
3.Untuk penjamin dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi
4. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.