Monday, 10 March 2014

CARA PENGAJUAN DANA RINTISAN BOS SISWA MISKIN

  1. Mekanisme pengajuan sekolah calon penerima dana program ini diawali oleh sekolah dengan menyusun dokumen Format Penjaringan Data Individual Sekolah Menengah sebagai kelengkapan persyaratan. (Lembaran Format Dokumen bisa diminta langsung di Kantor Dinas Kabupaten masing-masing). Dokumen yang telah disusun sekolah tersebut dikirim ke dinas pendidikan provinsi dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Berdasarkan data individual Sekolah Menengah tersebut baik Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Propinsi melakukan verifikasi untuk menentukan keakuratan alokasi dana per Kab/Kota dan per sekolah.