Pengelola Rintisan BOS SM tingkat sekolah adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru yang ditunjuk dan komite sekolah.
Tugas-tugasnya adalah:
- Menyebarkan informasi penerimaan Rintisan BOS SM kepada warga sekolah, seperti dengan menempelkan informasi, program dan keuangan di papan pengumuman sekolah, atau menyampaikan informasi dalam forum rapat dewan guru dengan komite sekolah/orang tua siswa;
- Mematuhi pedoman pelaksanaan Rintisan BOS SM
- Menyusun Surat Keputusan tentang siswa miskin yang dibebaskan dan/atau dibantu biaya sekolahnya beserta lampiran.
- Mengisi dan mengirimkan format data individual sekolah ke propinsi
- Mengelola dana Rintisan BOS SM berdasarkan prinsip-prinsip MBS dan pengelolaan keuangan negara.
- Menggunakan dana sesuai dengan ketentuan program Rintisan BOS SM;
- Menyusun laporan pelaksanaan program Rintisan BOS SM di tingkat sekolah, dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Mencantumkan dana Rintisan BOS SM yang diterima pada APBS