Showing posts with label sekolah. Show all posts
Showing posts with label sekolah. Show all posts

Tuesday, 18 March 2014

Bantuan Rintisan BOS untuk SMA/SMK Segera Turun

Dalam rangka mendukung persiapan Program Wajib Belajar 12 tahun Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Program Rintisan Bantuan Operasional Sekolah Menengah (R-BOS SM) untuk SMA dan SMK di seluruh Indonesia. Program yang menjadi icon Program Wajib Belajar 12 Tahun ini masih bersifat rintisan sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan bagi siswa miskin. Direncanakan pada tahun 2013, program R-BOS SM ini bisa dikembangkan menjadi BOS SM dengan satuan biaya per siswa yang lebih mencukupi, sehingga lebih mampu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan bagi semua siswa.
Pada tahun 2012 ini, dialokasikan dana R-BOS SM sebesar Rp. 984 milyar untuk 7.905.139 siswa sekolah menengah yang terdiri dari 4.105.139 SMA dan 3.800.000 siswa SMK. Program rintisan yang akan dimulai pada tahun 2012 ini tidak dimaksudkan untuk memberikan pendidikan gratis  kepada seluruh siswa SM, tapi lebih diarahkan untuk membebaskan tagihan biaya pendidikan bagi siswa miskin. Sedangkan dari sisi pengeluaran (expenditure) dana R-BOS SM digunakan untuk membantu memenuhi biaya operasional sekolah.
Penentuan siswa miskin yang dibebaskan dana/atau dibantu tagihan biaya pendidikannya menjadi diskresi/kewenangan sekolah didasarkan oleh: (a) biaya pendidikan per siswa; (b) jumlah siswa miskin; dan (c) dana Rintisan Bos yang diterima sekolah.
Bantuan disalurkan ke sekolah melalui dinas pendidikan propinsi dalam skema dekonsentrasi. Pelaksanaan program R-BOS SM mengikuti pedoman yang disusun oleh Direktorat Jendral Pendidikan Menengah, dengan mengutamakan konsep manajeman berbasis sekolah (MBS)  yaitu dilaksanakan ssecar swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif efeisien, tertib administrasi dan pelaporan serta saling percaya.



Sumber: DRAFT PANDUAN PELAKSANAAN RINTISAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH  MENENGAH (R-BOS SM) TAHUN 2012 


Monday, 10 March 2014

CARA PENGAJUAN DANA RINTISAN BOS SISWA MISKIN

  1. Mekanisme pengajuan sekolah calon penerima dana program ini diawali oleh sekolah dengan menyusun dokumen Format Penjaringan Data Individual Sekolah Menengah sebagai kelengkapan persyaratan. (Lembaran Format Dokumen bisa diminta langsung di Kantor Dinas Kabupaten masing-masing). Dokumen yang telah disusun sekolah tersebut dikirim ke dinas pendidikan provinsi dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Berdasarkan data individual Sekolah Menengah tersebut baik Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Propinsi melakukan verifikasi untuk menentukan keakuratan alokasi dana per Kab/Kota dan per sekolah.

Saturday, 8 March 2014

INILAH TUGAS PENGELOLA DANA BOS DI SEKOLAH

Pengelola Rintisan BOS SM tingkat sekolah adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru yang ditunjuk dan komite sekolah. 
Tugas-tugasnya adalah:
  1. Menyebarkan informasi penerimaan Rintisan BOS SM kepada warga sekolah, seperti dengan menempelkan informasi, program dan keuangan di papan pengumuman sekolah, atau menyampaikan informasi dalam forum rapat dewan guru dengan komite sekolah/orang tua siswa;
  2. Mematuhi pedoman pelaksanaan Rintisan BOS SM
  3. Menyusun Surat Keputusan tentang siswa miskin yang dibebaskan dan/atau dibantu biaya sekolahnya beserta lampiran.
  4. Mengisi dan mengirimkan format data individual sekolah ke propinsi
  5. Mengelola dana Rintisan BOS SM berdasarkan prinsip-prinsip MBS dan pengelolaan keuangan negara.
  6. Menggunakan dana sesuai dengan ketentuan program Rintisan BOS SM;
  7. Menyusun laporan pelaksanaan program Rintisan BOS SM di tingkat sekolah, dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  8. Mencantumkan dana Rintisan BOS SM yang diterima pada APBS

Monday, 3 March 2014

DAFTAR LARANGAN BAGI PENGELOLA DANA BOS

LARANGAN
Pemberian Rintisan BOS SM adalah amanah dan kepercayaan, sehingga penting bagi kita secara bersama-sama menjaga amanah tersebut. Agar terhindar dari segala macam bentuk manipulasi dan penyimpangan keuangan negara, dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Disimpan dengan  makusd dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Mengalokasikan dana Rintisan Bos SM yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya
  5. Menanamkan saham
  6. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program Rintisan Bos SM/perpajakan program Rintisan BOS SM yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

SANKSI

Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk:
  1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti penurunan pangkat, mutasi kerja dan pemberhentian.
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi
  3. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pada tahun berikutnya kepada kabupaten/kota, atau sekolah, bilamana terbukti melakukan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan sistematik untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok atau golongan.
  4. Sekolah yang melakukan penyalahgunaan dana Rintisan BOS SM masuk dalam daftar hitam (black list) sekolah yang tidak akan mendapat bantuan dari Direktorat Pembinaan SMA & SMK
  5. Menyimpan penyalahgunaan dana tersebut kepada Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk menegur sekolah.