Monday, 3 March 2014

DAFTAR LARANGAN BAGI PENGELOLA DANA BOS

LARANGAN
Pemberian Rintisan BOS SM adalah amanah dan kepercayaan, sehingga penting bagi kita secara bersama-sama menjaga amanah tersebut. Agar terhindar dari segala macam bentuk manipulasi dan penyimpangan keuangan negara, dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Disimpan dengan  makusd dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Mengalokasikan dana Rintisan Bos SM yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya
  5. Menanamkan saham
  6. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program Rintisan Bos SM/perpajakan program Rintisan BOS SM yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

SANKSI

Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk:
  1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti penurunan pangkat, mutasi kerja dan pemberhentian.
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi
  3. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pada tahun berikutnya kepada kabupaten/kota, atau sekolah, bilamana terbukti melakukan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan sistematik untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok atau golongan.
  4. Sekolah yang melakukan penyalahgunaan dana Rintisan BOS SM masuk dalam daftar hitam (black list) sekolah yang tidak akan mendapat bantuan dari Direktorat Pembinaan SMA & SMK
  5. Menyimpan penyalahgunaan dana tersebut kepada Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk menegur sekolah.