Pemberian Rintisan BOS SM adalah amanah dan kepercayaan, sehingga penting bagi kita secara bersama-sama menjaga amanah tersebut. Agar terhindar dari segala macam bentuk manipulasi dan penyimpangan keuangan negara, dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Disimpan dengan makusd dibungakan
- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Mengalokasikan dana Rintisan Bos SM yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan
- Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya
- Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program Rintisan Bos SM/perpajakan program Rintisan BOS SM yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
SANKSI
- Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti penurunan pangkat, mutasi kerja dan pemberhentian.
- Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi
- Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pada tahun berikutnya kepada kabupaten/kota, atau sekolah, bilamana terbukti melakukan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan sistematik untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok atau golongan.
- Sekolah yang melakukan penyalahgunaan dana Rintisan BOS SM masuk dalam daftar hitam (black list) sekolah yang tidak akan mendapat bantuan dari Direktorat Pembinaan SMA & SMK
- Menyimpan penyalahgunaan dana tersebut kepada Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk menegur sekolah.