A. Persyaratan Penerima Bantuan Khusus Murid:
Sekolah:
Sekolah:
- Mengajukan usulan daftar nama siswa calon penerima Bantuan Khusus Murid kepada Dinas Pendidikan Provinsi setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Mengisi format/Biodata lengkap (tidak boleh ada data yang tak terisi) setiap siswa untuk keperluan pembukaan rekening atas siswa;
- Membuat pernyataan siswa yang diusulkan mendapat Bantuan Khusus Murid adalah benar-benar siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi;
- Melengkapi identitas dan alamat sekolah secara lengkap;
- Memiliki rekening sekolah (bukan rekening atas nama pribadi/yayasan), bagi sekolah yang siswanya sulit untuk mengakses Bank (tidak ada Bank di kecamatan sekolah berada).
Siswa Penerima
Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi
- Siswa yang tidak sedang menerima beasiswa lainnya dari Dir. Jendral Pendidikan Menengah;
- Siswa SMA atau siswa SMK Bidang Studi Keahlian/Program Keahlian selain Agribisnis dan Agroteknologi serta pelayaran memperoleh bantuan sejenis dari pusat.
- Diusulkan oleh Sekolah bersangkutan sebagai siswa calon penerima bantuan;
- Ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Siswa Penerima Bantuan
- Sekolah menyeleksi usulan nama siswa calon penerima bantuan
- Mengusulkan nama calon penerima bantuan berdasarkan seleksi dan meminta persetujuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Mengirimkan daftar usulan ke Dinas Pendidikan Provinsi
Beberapa lampiran yang harus disertakan pada Proposal Dana Bantuan Khusus Murid dapat dilihat DI SINI
AGUSTUS PENYALURAN DANA TAHAP II
Penyaluran Dana Bantuan Khusus Murid dilakukan dalam dua tahap dengan jadwal sebagai berikut:
AGUSTUS PENYALURAN DANA TAHAP II
Penyaluran Dana Bantuan Khusus Murid dilakukan dalam dua tahap dengan jadwal sebagai berikut: