Saturday, 31 March 2012

DANA BANTUAN KHUSUS MURID SMA/SMK Rp. 65.000/siswa/bulan

A. Latar Belakang
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengacu pada tujuan strategis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu tersedianya dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah yang bermutu, dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten, dan kota. Salah sastu upaya untuk mencapai tujuan strategis tersebut adalah dengan memberikan bantuan kepada siswa Sekolah Menengah yang kurang mampu secara ekonomi.
Berkenaan dengan itu Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menyelenggarakan program Bantuan Khusus Murid (BKM) yang bertujuan memperbesar peluang lulusan SMP/MTs yang kurang mampu secara ekonomi untuk masuk ke Sekolah Menengah serta mengurangi angka putus sekolah siswa Sekolah Menengah. Program Bantuan tersebut diberikan kepada siswa Sekolah Menengah dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.

B. Tujuan
  1. Memberi peluang bagi lulusan SMP.MTs atau yang sederajat dari keluarga kurang mampu secara ekonomi9 untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah;
  2. Mengurangi jumlah siswa Sekolah Menengah yang putus sekolah akibat permasalahan biaya pendidikan;
  3. Meringankan biaya pendidikan bagi siswa Sekolah Menengah dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

C. Dasar Hukum
Pemberian Bantuan Khusus Murid Jenjang Pendidikan Menengah dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014 dan perubahannya;
  3. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tahun 2010-2014;
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Pembinaan SMA, dan Dekonsentrasi masing-masing provinsi 2012

D. Sasaran
Sasaran Bantuan Khusus Murid yang dialokasikan melalui dana dekonsentrasi asalah
  • SMK : 345.709 Siswa
  • SMA : 380.290 siswa
Pembagian alokasi Bantuan Khusus Murid pada Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan DIPA masing-masing.
Ketentuan distribusi bantuan tersebut sebagai berikut:
  • SMK
  1. Siswa kelas X dan XI, (SMK program 3 tahun), dan siswa kelas X, XI XII (SMK program 4 tahun) tahun pelajaran 2011/2012, diberikan selama 12 bulan;
  2. Siswa kelas XII (SMK program 3 tahun) dan siswa kelas XIII (program 4 tahun) tahun pelajaran 2011/2012 diberikan selama 6 bulan
  3. Siswa kelas X (SMK program 3 tahun maupun program 4 tahun) tahun pelajaran 2012-2013 diberikan selama 6 bulan

  • SMA
  1. Siswa kelas X dan XI tahun pelajaran 2011/2012 diberikan selama 12 bulan
  2. Siswa kelas XII tahun pelajaran 2011/2012 diberikan selama 6 bulan
  3. Siswa kelas X tahun pelajaran 2012/2013 diberikan selama 6 bulan

E.Nilai Bantuan
Nilai Bantuan Khusus Murid Jenjang Pendidikan Menengah adalah Rp. 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan