Saturday, 31 March 2012

INILAH SYARAT DAN TATA CARA MENGAJUKAN DUIT UJI KOMPETENSI SISWA SMK

A. Persyaratan Penerima Bantuan
  1. Memiliki siswa kelas 3 dan/atau kelas 4 sesuai dengan Kompetensi Keahlian dan diusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Menyampaikan Rencana Kegiatan/Program dan RAB
  3. Memiliki Rekening Sekolah (bukan rekening pribadi atau yayasan
  4. Menyampaikan fotocopy surat pengangkatan Kepala SMK yang diliegalisir oleh yang berwenang.
B. Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Penerima Bantuan

  1. Sekolah menyusun usulan daftar nama siswa, rencana kegiatan/program dan RAB pemanfaatan dana Bantuan Uji Kompetensi tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan validasi dan koreksi data (bila diperlukan) selanjutnya diusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi menerima dan meneliti usulan calon penerima Bantuan Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.Dinas Pendidikan Provinsi dapat melakukan klarifikasi, baik ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun ke sekolah
  4. Dinas Pendidikan Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Uji Komptensi bagi SMK berdasarkan hasil penilaian.
  5. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan penandatanganan surat pernjanjian dengan SMK penerima bantuan
  6. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan penyaluran dana Bantuan Uji Komptensi ke SMK penerima.
C. Penyaluran Dana
  1. Penyaluran dana Bantuan Uji Komptensi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi setelah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan SMK Penerima Bantuan Uji Komptensi dan panandatanganan surat perjanjian kerja.
  2. Dana Bantuan Uji Komptensi disalurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi langsung ke rekening SMK (bukan atas nama pribadi atau yayasan
  3. Penyaluran dana bantuan disampaikan secara penuh/utuh tanpa potongan pajak ke rekening bank atas nama sekolah. Kewajiban pajak atas penggunaan dana bantuan diselesaikan oleh sekolah penerima dana bantuan seseuai dengan peratauran perundang-undangan yang berlaku.