A. Persyaratan Penerima Bantuan
- Memiliki siswa kelas 3 dan/atau kelas 4 sesuai dengan Kompetensi Keahlian dan diusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Menyampaikan Rencana Kegiatan/Program dan RAB
- Memiliki Rekening Sekolah (bukan rekening pribadi atau yayasan
- Menyampaikan fotocopy surat pengangkatan Kepala SMK yang diliegalisir oleh yang berwenang.
B. Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Penerima Bantuan
- Sekolah menyusun usulan daftar nama siswa, rencana kegiatan/program dan RAB pemanfaatan dana Bantuan Uji Kompetensi tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan validasi dan koreksi data (bila diperlukan) selanjutnya diusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
- Dinas Pendidikan Provinsi menerima dan meneliti usulan calon penerima Bantuan Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.Dinas Pendidikan Provinsi dapat melakukan klarifikasi, baik ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun ke sekolah
- Dinas Pendidikan Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Uji Komptensi bagi SMK berdasarkan hasil penilaian.
- Dinas Pendidikan Provinsi melakukan penandatanganan surat pernjanjian dengan SMK penerima bantuan
- Dinas Pendidikan Provinsi melakukan penyaluran dana Bantuan Uji Komptensi ke SMK penerima.
C. Penyaluran Dana
- Penyaluran dana Bantuan Uji Komptensi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi setelah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan SMK Penerima Bantuan Uji Komptensi dan panandatanganan surat perjanjian kerja.
- Dana Bantuan Uji Komptensi disalurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi langsung ke rekening SMK (bukan atas nama pribadi atau yayasan
- Penyaluran dana bantuan disampaikan secara penuh/utuh tanpa potongan pajak ke rekening bank atas nama sekolah. Kewajiban pajak atas penggunaan dana bantuan diselesaikan oleh sekolah penerima dana bantuan seseuai dengan peratauran perundang-undangan yang berlaku.