Saturday, 31 March 2012

UJI KOMPETENSI SISWA SMK DAPAT BANTUAN DUIT

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pembelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan diselenggarakan dengan pendekatan berbasis kompetisi, materi pembelajaran dirancang agar relevan dengan kebutuhan kompetensi yang dipersyaratkan dunia kerja. Dalam implementasinya peserta didik memperoleh pengalaman belajar untuk mengembangkan potensi masing-masing dan menguasai secara tuntas (mastery) tahap demi tahap kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajari
. Salah satu strategi pembelajaran di SMK yaitu pembelajaran yang dirancang untuk dapat dilaksanakan dalam bentuk bekerja langsung dalam proses produksi sebagai wahana pembelajaran (production-based training) agar peserta didik mendapat pengalaman bekerja sekaligus mengasah kompetensinya.
Mengingat kurikulum SMK yang dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi, maka sistem penilaian hasil belajar menggunakan model penilaian berbasis komptensi  (competency-based assessment). Pelaksanaan penilaian kemajuan dan hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap), baik secara langsung pada saat melakukan aktivitas belajar maupun secara tidak langsung. Penilaian dapat dilakukan melalui bukti hasil belajar (evidence of learning) sesuai dengan kriteria kinerja (performance criteria) yang diorganisasikan dalam bentuk Uji Kompetensi Keahlian/Ujian Produktif SMK. Sejalan dengan penerapan model penilaian tersebut, perlu dikembangkan kendali mutu dan penjaminan mutu (qualtiy control quality assurance) yang melibatkan pihak-pihak terkait (stakeholders).
Sejak tahun pelajaran 2008-2009, ujian produktif telah menjadi bagian dari mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional SMK. Ujian Produktif yang merupakan ciri khas program pendidikan SMK telah menjadi penentu kelulusan yang dirancang dalam bentuk tertulis  (Teori Kejuruan) dan Praktek Kejuruan. Teori Kejuruan mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap landasan keilmuan disamping untuk menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan peserta uji dalam mengerjakan sebuah tugas atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi keahlian dapat menghasilkan komponen atau alat-alat praktik yang dapat digunakan untuk media pembelajaran. Pola pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan mengikuti pola Lompa Keterampilan Siswa (LKS) dengan alokasi waktu antara 18 sampai 24 jam dan bersifat penugasan perseorangan (individual task) sesuai dengan program keahlian. Pada tahun 2012 Direktorat Pembinaan SMK menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan ujian 138 Kompetensi Keahlian, Kegiatan dimaksud diharapkan menghasilkan pengujian yang valid, reliable dan berkualitas sebagai alat ukur pencapaian kompetensi peserta didik.

B.Tujuan
Meningkatkan kualitas pengujian melalui pengadaan bahan praktik, pengadaan perangkat soal praktik kejuruan, pengeloalaan administrasi hasil penilaian, dan atau pencetakan sertifikat uji kompetensi.

C. Dasar Hukum
Pemberian Bantuan Uji Kompetensi SMK dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut:
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang RI No 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan perubahan Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementrian Pendidikan Nasional 2010-2014 dan perubahannya
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 8980/A.A3/KU/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 tentang pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembina SMK, Ditjen Pendidikan Menengah, Kemdikbud tahun anggaran 2012
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Menengah Nomor: 084/Kep/PR/01/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian  Bantuan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2012
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2012 NOmor 0531/02312.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011, Revisi ke 1 tanggal 2 Pebruari 2012

D. Sasaran
Seluruh peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional dari SMK yang terdaptar di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (1.017.361 siswa)

E. Hasil Yang Diharapkan
Terjadi peningkatan kualitas penilaian di Sekolah Menengah Kejuruan seluruh Indonesia pada tahun pelajaran 2011/2012

F. Nilai Bantuan
Nilai Bantuan sebesar Rp. 61.041.660.000 (enam puluh satu milyar empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk 1. 017.361 siswa, dibagi secara proporsional kepada seluruh peserta didik yang mengikuti uji kompetensi dari SMK yang terdaftar di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

G. Karakteristik Program Bantuan
Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya).
Bantuan ini harus dikelola secara transparan, menganut azas dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance)

H. Jadwal Kegiatan
No            Kegiatan                                                     Waktu (2012)
1               Penerimaan usulan                                        Januari
2               Evaluasi Usulan                                            Januari - Pebruari
3.              Penyaluran dana                                           Pebruari-April
4.              Laporan Pelaksanaan                                   Juni 

Tugas dan Tanggungjawab Sekolah
  1. Menyusun usulan daftar nama siswa peserta ujian nasional, rencana kegiatan, dan RAB pemanfaatan dana Bantuan Uji Kompetensi
  2. Menyampaikan usulan daftar nama siswa, data ujian nasional, rencana kegiatan dan RAB pemanfaatan Dana Bantuan Uji Komptensi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan
  3. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (PSK) Bantuan Uji Komptensi
  4. Menerima Perangkat Soal Ujian Komptensi Keahlian dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  5. Menyerahkan biaya penggandaan ujian praktek Kejuruan dan perangkat uji lainnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah peserta ujian.
  6. Mengelola penggunaan dana Bantuan Uji Komptensi sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan/penggunaan dana Bantuan Uji Komptensi kepada Dinas Pendidikan Provinsi. Laporan harus disetujui olehy Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  8. Memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.