Friday, 29 January 2016

STRUKTUR DAN MUATAN KTSP Bagian 3

4. Pengaturan Beban Belajar
(DAPATKAN DOLLAR DARI PROGRAM ZIDDU DI SINI)
  • Berisi tentang jumlah beban belajar per mata pelajarn per minggu persemester dan per tahun pelajaran yang dilaksanakan di sekolah sesuai dengan alokasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum
  • Sekolah dapat mengatur alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan kebutuhan tetapi jmulah beban belajar pertahun secara keseluruhan tetap.
  • Alokasi waktu kegiatan pratik diperhitungkan sbb:
2 jam pelajaran (JPL) praktik di sekolah setara dengan 1 JPL tatap muka dan 4 JPL praktik di luar sekolah setar dengan 1 JPL tatap muka (bagi sekolah menengah kejuruan)
  • Sekolah dapat menambah maksimal 4 JPL perminggu
  • Alokasi waktu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sebanyak 0-60% untuk SMU/MA/SMALB?SMK/MAK waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  • Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik daslam mencapai kompetensi
5. Ketuntasan Belajar
  • Berisi tentang kriteria ketuntasan minimal (KKM) permata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal-hal sbb:
  1. Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indikator adalah 0-100% dengan batas kriteria  ideal minimum 75%
  2. Sekolah harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per MP dengan mempertibangkan: kemampuan rata-rata peserta didik kompleksitas dan SDM
  3. Sekolah dapat menetapkan KKM di bawah batas kriteria edeal tetap secar bertahap harus dapat mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
  • Berisi tentang kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan, serta strategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah. Program disusun mengacu pada hal-hal sebagai berikut:
  1. Panduan kenaikan kelas yang akan disusun oleh Dit. Pembinaan terkait
  2. Sedangkan ketentuan kelulusan akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendi