3. Pengembangan Diri
- Bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesui dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, mnat peserta didik dan kondisi sekolah.
- Dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
- Bimbingan Konseling (kehidupan pribadi, sosial, kesulitan belajar, karir dan atau;
- Ekstra Kurikuler, pengembangan kreativitas, kepribadian siswa seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok ilmiah remaja.
- Bukan mata pelajaran dan tidak perlu dibuatkan SK, SD dan silabus
- Dilaksanakan secara terprogram, rutin, spontan dan keteladanan
- Penilaian dilakukan secara kualitatif (deskriftif) yang difokuskan kepada perubahan sikap dan perkembangan perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri.
- Kegiatan KIR (Karya Ilmiah Remaja), mencakup penilaian: sikap sportif, kompetitif, kerjasama, percaya diri dan mampu memecahkan masalah dll.
- Kegiatan keolahragaan mencakup penilaian: sikap sportif, kompetitif, kerjasama, disiplin dan ketaatan mengikuti SPO, dll.
- Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh guru kelas atau mata pelajaran, konselor atau guru BK atau tenaga kependidikan lain.
- Penjabaran alokasi waktu ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran perminggu, diserahkan kepada masing-masing pembimbing dan sekolah
- Perlu dibuat program kerja yang sistematis dsan komprehensif sebagai bagian dari program kerja sekolah dan atau program kerja OSIS.