A. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber
Dana (mengacu pada format K7)
Laporan
ini disusun berdasarkan (Buku Kas Umum K3) dari semua sumber dana yang
dikelola oleh sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat triwulan dan
ditandatangani oleh
Bendahara dan Kepala Sekolah serta Komite Sekolah. Laporan
ini juga harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab K7b yang
menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS. Bukti
pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerimah hibah selaku
objek pemeriksaan.
B. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
(mengacu pada format K8)
Laporan
ini merupakan rekapitulasi dari komponen pengunaan dana BOS dan disusun
berdasarkan formatK7. Laporan ini dibat setiap triwulan dan ditandatangani oleh
Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
C. Bukti Pengeluaran
- Setiap transaksi harus pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
- Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai sampai Rp. 250.000,- tidak dikenakan bea materai, sedangkan transaksi dengan nilai nominal di atas Rp. 250.000,- sampai Rp.1000.000,- dikenakan bea materai dengan tarif sebesar Rp.3000,- dan transaksi lebih dari Rp.1000.000,- dikenakan bea materai dengan tarif sebesasr Rp.6000,-
- Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
- Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah daalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi.
- Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dana lunas dibayar oleh Bendahara.
- Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara BOS sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
D. Pelaporan
Laporan
harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya
- Laporanpenggunaan dana BOS di tingkat sekolah/madrasah meliputi lapran realisasi penggunaan dana per sumber dasna (format K7 dan K8) dan Surat Pernyataan Tanggungajawab yang menyatakan bahwa Dana BOS yang diterima telah diguanakan sesuai NPH BOS (K7b)
- Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak beserta bukti serta dokumen pendukung bukti pengeluaran dana BOS (kuitansi, faktur, nota, bon dari vendor/toko/suplier)wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit.
- Selurh arsip data keuangan baik yang berupa laporanp-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal