Sunday, 1 March 2015

BEGINI CARANYA FORMAT LAPORAN KEUANGAN DANA BOS 2



https://www.google.com/search?q=format+laporan+keuangan+bos+smk&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ei=3__zVIeuFpWLuATs9YGQCA&ved=0CAcQ_AUoAQ#imgdii=_&imgrc=iih12VujmnA_IM%253A%3B1E9cozpywA5zkM%3Bhttps%253A%252F%252Flh3.googleusercontent.com%252F-cNsWRQHsiic%252FTjFm3pRnhKI%252FAAAAAAAAAKQ%252FcibhLlCiXTY%252Fkasum.png%253Fimgmax%253D800%3Bhttps%253A%252F%252Fkangmartho.wordpress.com%252F2013%252F02%252F09%252Fdownload-software-rkas-dan-spj-bos-2013%252F%3B800%3B763
 1)      Buku Kas Umum, mengacu pada format K3
Buku Kas Umum ini disuSun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhbungan dengan pihak ke tiga:
a)      Kolom Penerimaan: dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.

b)      Kolom Pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak, atau hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
Buku Kas Umum harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadidan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, BukuPembantu Bank, Buku Pembantu Pajak. Formulir yang sudah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
2)      Buku Pembantu Kas (mengacu pada format K4)
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tnai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
3)      Buku Pembantu Bank (mengacu pada format K5)
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (bank cek, giro, maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
4)      Buku Pembantu Pajak (mengacu pada format K6)
Buku pembantu pajak mempunya pungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor ataspungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
Terkait pembukuan dari dana yang diperoleh seklah untuk program BOS, sekolah perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1)      Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
2)      Semua transaksi penerimaan danpengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
3)      Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp. 10.000.000
4)      Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat baru dengan Berita Acara Serah Terima.