1) Buku
Kas Umum, mengacu pada format K3
Buku Kas Umum
ini disuSun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah.
Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang
berhbungan dengan pihak ke tiga:
a) Kolom
Penerimaan: dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari
pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
b) Kolom
Pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak,
atau hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
Buku Kas Umum harus diisi tiap
transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadidan tidak menunggu
terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum
juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas,
BukuPembantu Bank, Buku Pembantu Pajak. Formulir yang sudah diisi ditandatangani oleh Bendahara
dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada
pengawas sekolah, Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya
apabila diperlukan.
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tnai dan
ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di
sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota dan
para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (bank
cek, giro, maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim
Manajeman BOS Kabupaten/Kota dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Buku pembantu pajak mempunya pungsi untuk mencatat semua
transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor ataspungutan dan penyetoran
pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
Terkait
pembukuan dari dana yang diperoleh seklah untuk program BOS, sekolah perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
1) Pembukuan
terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan
atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer,
bendahara wajib mencetak Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu
sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan
Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala
Sekolah dan Bendahara Sekolah.
2) Semua
transaksi penerimaan danpengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku
Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
3) Uang
tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp. 10.000.000
4) Apabila
bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku
Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran harus
diserahterimakan kepada pejabat baru dengan Berita Acara Serah Terima.