Friday, 22 January 2016

BANTUAN DANA 30 JUTA UNTUK LEMBAGA KURSUS

Bapak, ibu, manteman mengelola lembaga kursus aneka keterampilan? Menjahit, potong rambut, komputer, bahasa asing, seni tari, seni musik, pokoknya semua keterampilan deh. Mari siapkan proposal untuk mendapat bantuan BLOCKGRANT dari pemerintah.  lumayan buat nambah-nambah pasilitas lembaga kita biar terlihat progres. Ini saya sharingkan petunjuk tekhnisnya langsung dari Kemendiknas. 
,
PENGERTIAN
Bantuan Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah pemberian dana bantuan sosial dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam bentuk hibah (blockgrant) kepada lembaga kursus dan pelatihan (LKP) untuk meningkatkan kapasitas, manajemen, kualitas sarana, dan kompetensi pendidik.

TUJUAN
Memberikan dukungan bagi lembaga dan pelatihan yang memenuhi persyaratan agar mampu mengembangkan dan meningkatkan kapasitas manajemen, kualitas sarana dan kompetensi pendidik.

A. Lembaga Pengusul dan Persyaratannya

1. Lembaga Pengusul
Lembaga yang dapat mengusulkan dana BOP-LKP adalah lembaga kursus dan pelatihan yang dibina oleh Dinas Pendidikan, dan mampu meningkatkan kapasitas manajemen, kualitas sarana dan kompetensi pendidik.
2. Persyaratan Lembaga Pengusul
a. Syarat administrasi
  1. Berbadan hukum (akte notaris)
  2. Memiliki ijin operasional yang masih berlaku di Dinas Pendidikan setempat dan sudah menyelenggarakan program kursus minimal 2 tahun
  3. Memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)
  4. LKP yang  suddah dinilai kinerjanya dengan klasifikasi C atau D
  5. Memiliki gedung dan ruang belajar sendiri, sewa/kontrak minimal 2 tahun tetapi sarana praktek yang dimiliki belum memenuhi standar (masih terbatas)
  6. Memiliki rekening bank masih aktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Bank, memiliki NPWP atas nama lembaga dan nama, alamat pada rekening bank dan NPWP harus sama. 
  7. Memperoleh rekomendasi minimal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,SKB/BPKB, P2PNF/BPPNFI
  8. Sanggup memanfaatkan dana BOP-LKP sesuai dengan juknis. 
b. Syarat Tekhnis
  1. Memiliki struktur organisasi yang jelas dan seluruh fungsi dan tanggung jawab jabatan bejalan dengan baik.
  2. Memiliki program kerja yang jelas
  3. Memiliki atau mampu menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran teori dan praktek sesuai dengan keterampilan yang dilaksanakan.
  4. Sanggup meningkatkan kompetensi pendidik
  5. Belum pernah menerima dana BOP-LKP

B. Penyusunan Proposal
  1. Proposal dibuat dan ditandatangani  oleh pimpinan lembaga calon penerima BOP-LKP, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, dan memperoleh rekomendasi minimal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, SKB/BPKB
  2. LKP yang berminat memperoleh dana BOP-LKP harus menyusun dan mengajukan proposal sesuai dengan yang disediakan pada juknis (format proposal terlampir)
  3. , P2PNFI/BPPNFI
C. Mekanisme Pengajuan Proposal
Lembaga yang memenuhi syarat dapat mengirimkan proposal yang sudah lengkap ke salah satu lembaga di bawah ini:
Alamat Lembaga Penyedia Dana Bantuan LKP  Download

D. Penyaluran Dana
Dana bantuan BOP-LKP ini bersifat stimulan (hanya membantu meringankan dan meningkatkan mutu pembelajaran) melalui pengadan sarana prasarana dan pendidikan bagi pendidik.
  1. Besar DanaBesaran dana yang disediakan oleh pemerintah untuk BOP-LKP sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) perlembaga
  2. Pemanfaatan Dana
          Besaran dana yang diusulkan digunakan untuk 
  • Pengadan sarana (85%) lembaga pengusul harus membuat rincian sarana apa yang akan dibeli, spesifikasi dan standar biaya
  • Peningkatan kemampuan dan sertifikat apa yang akan diperoleh pendidik (10%)
  • Manajemen (5%)
  1. Penyusunan proposal/laporan kegiatan
  2. Dokumentasi
D.Penyaluran
Mekanisme  penyaluran dana bantuan sosial BOP-LKP dilakukan sebagai berikut:
  1. Setelah SK penetapan lembaga dan akad kerjasama ditandatangani, selanjutnya diajukan ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN) untuk proses pencairan dana blockgrant
  2. Setelah dana diterima, lembaga penerima harus menyampaikan surat pemberitahuan bahwa dana telah diterima di rekening lembaganya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dan segera melaksanakan program/kegiatan pembelajaran sesuai dengan lampiran akad kerjasama yang telah disetujui paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dana cair. 

E. Pelaporan
Penyelenggara program harus melaporkan program kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.

Berikut ini adalah contoh lampiran yang harus disertakan pada Proposal Bantuan LKP:

Cover Proposal Bantuan Dana LKP.....Download
Surat Rekomendasi dari Dinas.............Download
Identitas Lembaga................................Download
Laporan Rincian Penggunaan Dana.....Download
Sistematika Pelaporan Dana ...............Download
Fakta Integritas....................................Download
Surat Pernyataan Tanggung Jawab......Download
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan....Download

Demikian, semoga bermanfa'at......