Sunday, 1 March 2015

BEGINI TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB SEKOLAH PENERIMA BOS



https://www.google.com/search?q=TANGGUNGJAWAB+PENERIMA+DANA+BOS&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ei=tfjzVLOKOIK8uATNmoKQAg&ved=0CAgQ_AUoAg&biw=865&bih=382#imgdii=_&imgrc=ifSHXUmympDciM%253A%3BlIZn8bHw5zqkvM%3Bhttps%253A%252F%252Fbukuhariananggaran.files.wordpress.com%252F2013%252F04%252Fbos-kemenag.jpg%3Bhttps%253A%252F%252Fbukuhariananggaran.wordpress.com%252Fauthor%252Froysalam%252Fpage%252F3%252F%3B1350%3B674
Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dari data siswa sesungguhnya, maka kelebihan dana tersebut tetap disimpan di rekening sekolah. Selanjutnya sekolah harus melaporkan kelebihan
dana yang diterima kepada Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota kelebihan dana akan diperhitungkan pada penyaluran BOS provinsi triwulan/semester berikutnya.
  1. Bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskaN dari segala jenis iuran.
  2. Mengelola Dana BOS Provinsi secara bertanggungjawab sesuai dengan Pedoman BOS Provinsi jenjang Pendidikan Menengah
  3. Bertanggungajawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah/madrasah
  4. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
  5. Melaporkan penggunaan Dana BOS Provinsi kepada Tim Pengelola BOS Provinsi melalui Tim Pengelola BOS di tingkat Kabupaten/Kota.