Bantuan
Biaya Operasi Sekolah SMA/MA/SMK di Provinsi Jawa Barat
2.
Pengertian
a. BOS
SMA/MA/SMK Provinsi Jawa Barat adalah program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat berupa pemberian dana langsung ke SMA/MA/SMK baik Negeri maupun Swasta
dimana besarnya dana
bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah
siswa masing-masing sekolah dikalikan satuan biaya (unit cost) bantuan,
b. Dana
BOS SMA/MA/SMK Provinsi Jawa Barat adalah bantuan dana untuk membantu sekolah
mengengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan dalm membantu memenuhi
biaya operasonal sekolah,
c. Dana
BOS SMA/MA/SMK Provinsi Jawa Barat merupakan hibah yang disalurkan kepada
sekolah sebagai penyelenggara pendidikan dalam rangka perlindungan sosial untuk
mencegah dan menangani resko dsari guncangan dan kerentanan sosial siswa agar
kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal
melalui kegiatan penyediaan aksesibilitas dan penguatan kelembagaan sekolah.
3.
Tujuan
a. Tujuan
Umum
Tujuan umum BOS
SMA/MA/SMK Provinsi Jawa Barat adalah mewujudkan layanan pendidikan SMA/MA/SMK
di Jawa Barat yang bermutu, terjangkau dan terbuka bagi semua dalam mewujudkan
Pendidikan Menengah Universal (PMU).
b. Tujuan
Khusus
Tujuan khusus BOS SMA/MA/SMK
Provinsi Jawa Barat adalah:
1) Membantu
biaya operasional sekolah;
2) Mengurangi
angka putus sekolah siswa SMA/MA/SMK;
3) Menginkatkan
Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA/MA/SMK;
4) Mewujudkan
keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa SMA/MA/SMK dengan cara
meringankan biaya sekolah
5) Memberkan
kesempatan bagi siswa SMA/MA/SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang
terjangkau dan bermutu;
6) Membantu
melaksanakan pendidikan karakter, pendidikan kebangsaan, pembinaan
kewirausahaan, pembinaan penganggulangan HIV/Narkoba dan pembinaan
penganggulangan kenakalan remaja/kriminalitas di sekolah menengah.
4.
Sasaran dan Nilai Bantuan
Sasaran
program adalah seluruh siswa SMA/MA/SMK di seluruh Provinsi Jawa Barat dengan
nilai bantuan Rp. 100.000,-/siswa/semester untuk siswa SMA/MA/SMK dan Rp.
150.000,-/siswa/semester untuk siswa SMK.
5.
Pemanfaatan Dana
a. Pembelian/penggandaan
buku teks pelajaran
b. Pembelian
alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran
c. Penggandaan
coal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian
d. Pembelian
peralatan pendidikan
e. Pembelian
bahan habis pakai
f. Penyelenggaraan
kegiatan pembinaan siswa, ekstrakurikuler
g. Penyelenggaraan
kegiatan uji kompetensi (khusus SMK)
h. Penyediaan
Praktek Kerja Lapangan (khusus SMK)
i.
Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana
prasrana sekolah
j.
Langganan daya dan jasa lainnya
k. Kegiatan
penerimaan siswa baru
l.
Penyususnan dan pelaporan
6.
Persyaratan Penerima
a. Seluruh
SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi Jawa Barat yang telah memiliki
ijin operasional atau ijin pendirian;
b. Telah
mengisi data pokok melalui ICT center di masing-masing Kabupaten/Kota;
c. Wajib
membantu meringankan siswa dari kewajiban membayar iuran sekolah dan
biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler;
d. Mengikuti
Petunjuk Tekhnis BOS SMA/MA/SMK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat;
e. Apabila
SMA/MA/SMK menolak menerima BOS Provinsi harus mendapat persetujuan orang tua
siswa, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta menjamin
kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut.