Sunday, 1 March 2015

BEGINI CARANYA FORMAT LAPORAN KEUANGAN DANA BOS 1



https://www.google.com/search?q=laporan+keuangan+bos&biw=865&bih=382&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ei=Qf3zVLL9BYKxuQSg1YGIDw&ved=0CAYQ_AUoAQ#imgdii=_&imgrc=28Nq46GccmRj2M%253A%3BCT57vQPNFuNmrM%3Bhttp%253A%252F%252Fimage.slidesharecdn.com%252Fjuknislaporankeuangan-111006095200-phpapp01%252F95%252Fjuknis-laporan-keuangan-8-728.jpg%253Fcb%253D1317912757%3Bhttp%253A%252F%252Fartesaniacuadrado.com%252Flaporan-dana-bos-sekolah-swasta.htm%3B728%3B960
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, sekolah harus melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Secara umum hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik pnerima bantuan, penyaluran, penyerapan,
pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitorng evaluasi dan pengaduan masalah.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus ada dalam laporang pertanggungajwaban keuangan Program Dana BOS
a.       Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Formulir BOS K1dan BOS K2)
1)      RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
2)      RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan rvisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. Format RKAS mengacu pada Format K1.
3)      RKAS Perlu dilengkapi dengan penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah dan mengacu pada Formulir K2
b.      Pembukuan
Sekolah diwajibkan membuat pembukuan dari dana yang diperoleh sekolah untuk program BOS Provinsi. Pembukuan yang digunakan dapat dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Buku yang digunakan adalah sebagai berikut: