Sebagai salah satu bentuk
pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, sekolah harus melaporkan
hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Secara umum hal-hal yang dilaporkan oleh
pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik pnerima bantuan,
penyaluran, penyerapan,
pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta
hasil monitorng evaluasi dan pengaduan masalah.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus
ada dalam laporang pertanggungajwaban keuangan Program Dana BOS
a.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Formulir BOS K1dan BOS K2)
1) RKAS
ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah
swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah dan
diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota, dan
para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
2)
RKAS dibuat setahun sekali pada
awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan rvisi pada semester kedua.
Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester.
Format RKAS mengacu pada Format K1.
3) RKAS
Perlu dilengkapi dengan penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan
tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah dan mengacu pada Formulir K2
b.
Pembukuan
Sekolah
diwajibkan membuat pembukuan dari dana yang diperoleh sekolah untuk program BOS
Provinsi. Pembukuan yang digunakan dapat dengan tulis tangan atau menggunakan
komputer. Buku yang digunakan adalah sebagai berikut: