Tuesday, 26 January 2016

PENYUSUNAN KTSP

LANDASAN
·         UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·         PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
·         Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi
·         Peremendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
·         Permendiknas No. 24/2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23/2006


PENGERTIAN
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dandilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Acuan Operasional Penyusunan KTSP
·         Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
·         Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spirital, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
·         Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan eragaman karakteristk lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberkan kontribusi bagi pengembangan daerah.
·         Tuntutan pembangunan daeran dan nasional
Pengembangankurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional
·         Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidjup untuk membekali peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tdak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
·         Perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni.
·         Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
·         Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain
·         Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
·         Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulumharus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
·         Kesetaraan jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaran jender.
·         Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.